Musibah KMP Royce 1 Tak Lagi Terulang, Djoko Setijowarno : Benahi Regulasi Transportasi Penyeberangan

- 17 Mei 2023, 15:38 WIB
Dermaga penyebaranagn Merak Bakauheni
Dermaga penyebaranagn Merak Bakauheni /Ali A/

Pasal 5 PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan, menyatakan jarak antara salah satu sisi kendaraan sekurang-kurangnya 60 cm; jarak antara muka dan belakang masing-masing kendaraan sekurang-kurangnya 30 cm, dan untuk kendaraan yang sisi sampingnya bersebelahan dengan dinding kapal, berjarak 60 cm dihitung dari lapisan dinding dalam atau sisi luar gading-gading (frame).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Istri di Pati

Pasal 9 PM Nomor 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal. Setiap perusahaan harus mengembangkan, melaksanakan dan mempertahannkan sistem manajemen keselamatan yang mencakup fungsi yang dipersyaratkan meliputi (a) kebijakan keselamatan dan perlidungan lingkungan, (b) tanggungjawab dan wewenang perusahaan, (c) personal darat yang ditunjuk ( Designated Persons Ashore/ DPA); (d) tanggung jawab dan wewenang nakhoda; (e) sumber daya dan personil; (f) pengoperasian kapal; (g) kesiapan keadaan darurat; (h) pelaporan dan analisa atas ketidaksesuaian, kecelakaan, dan kejadian berbahaya; (i) perawatan kapal dan perlengkapannya; (j) dokumentasi; dan (k) audit, tinjauan ulang, dan evaluasi perusahaan.

Baca Juga: Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Yang Kini Dicekal KPK, Berikut Profil dan Biodatanya...

PM Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan. Terkait fasilitas keselamatan, yaitu (a) jaket keselamatan ( life jacket) tersedia sebanyak 110 persen dari jumlah kapasitas penumpang; (b) jumlah rasio pengguna life raft, life buoy, dan sekoci; (c) lemari/kotak tempat jaket keselamatan ( life jacket) kapasitas 1 lemari maksimal memuat 100 jaket keselamatan ( life jacket) dan tidak terkunci serta sesuai dengan kapasitas penumpang yang tertera pada SKKP (Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang); dan (d) jumlah ketersediaan life jacket anak sebanyak 10 persen.

Pasal 3 (2) PM 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, menyebutkan pemuatan kendaraan beserta muatannya ke dalam kapal harus memperhitungkan jarak aman ( clearance) dengan sprinkler yang terdapat di ruang kendaraan agar sprinkler dapat bekerja maksimum pada saat terjadi kebakaran.

PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, mengatur pengemudi kendaraan sebelum membeli tiket wajib mengisi daftar penumpang pada kendaraan dan data kendaraan pada formulir yang telah disediakan oleh operator pelabuhan (pasal 8 ayat 1), perusahaan angkutan umum orang di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melayani trayek tetap lintas antar negara, antar kota antar provinsi dan antar kota dalam provinsi wajib membuat manifes, manifes wajib diserahkan kepada pengemudi, pengemudi kendaraan angkutan umum sebelum masuk pelabuhan wajib melakukan pengecekan dan/atau penyempurnaan manifes (pasal 11).

Baca Juga: Mas Hoho, Kades Nyentrik dan Bertato di Banjarnegara Naik Haji Tahun Ini

Pasal 2 di dalam PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, menyebutkanv penumpang angkutan penyeberangan terdiri dari penumpang pejalan kaki; dan penumpang pada kendaraan. Setiap penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x