(a) BPTD akan mengeluarkan evaluasi performansi kinerja operasional kapal setiap 3 bulan yang menjadi acuan para operator pelayaran untuk membenahi performansi operasional kapalnya;
(b) sesuai dengan PM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTD Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu peran BPTD dalam hal pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan di penyeberangan.
Kelima, melakukan chek in di gerbang tol (tol gate).Baca Juga: Kemenag: Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Sepekan
Keenam, petugas harus optimal melakukan validasi jumlah penumpang dan identitas dalam tiket dengan jumlah riil dalam kendaraan.
Ketujuh, saat naik kapal, petugas pelayaran harus menghitung ulang, agar lebih akurat (alasan keteratasan waktu port time).
Kedelapan, seting Ferizy, membatasi daya tampung kapal berbasis penumpang (sesuai kecukupan life jacket).
Baca Juga: Indonesian Idol 2023, Siapa Pemenangnya.. Salma atau Nabila? Cek di Sini
Jadi lapanan kapal ada pada jumlah penumpang. Kondisi sekarang, daya tampung kendaraan cukup, tapi daya tampung penumpang berlebih.
Kesembilan, memisahkan dermaga penumpang dengan angkutan barang.
Kesepuluh, barang mudah terbakar dilarang naik kapal penumpang atau penyeberangan, seperti truck angkut batubara.