Musibah KMP Royce 1 Tak Lagi Terulang, Djoko Setijowarno : Benahi Regulasi Transportasi Penyeberangan

- 17 Mei 2023, 15:38 WIB
Dermaga penyebaranagn Merak Bakauheni
Dermaga penyebaranagn Merak Bakauheni /Ali A/

(a) kewajiban membuat mengisi data penumpang dan kendaraan untuk mendukung proses pembuatan manifest sesuai PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan;

(b) terdapat praktik agen liar yang tidak akurat mengisi data penumpang, sehingga perlu dilakukan pelarangan kegiatan operasional penjualan tiket oleh agen di sekitar pelabuhan dan memberi kesempatan kepada Online Travel Agent (OTA), E-Commerce, dan Mobile Banking sebagai bentuk perluasan sales channel sekaligus sebagai media sosialisasi kepada pengguna jasa;

Baca Juga: Timnas Indonesia Raih Emas SEA Games 2023, Presiden Jokowi Traktir Rombongan Makan Durian Medan

(c) penumpang kendaraan yang naik di kapal perlu diverifikasi sebelum naik ke kapal melalui fasilitas shelter di pelabuhan;

(d) saat ini penumpang di dalam kendaraan tidak dikenakan tiket, sedangkan berdasarkan regulasi PM 28 Tahun 2016 mengatur setiap penumpang wajib bertiket, sehingga perlu diatur tarif penumpang dalam kendaraan;

(e) identifikasi golongan kendaraan belum berjalan secara optimal dikarenakan fasilitas sensor dimensi kendaraan yang dimiliki oleh ASDP belum dioperasikan sehubungan dengan adanya tolerensi yang disepakati di pelabuhan penyeberangan untuk itu perlu dilakukan harmonisasi regulasi perihal toleransi dimensi kendaraan;

Baca Juga: Penyanyi Trot Korea Haesoo Meninggal di Hotel, Ini Profil dan Isi Surat Wasiat Haesoo, Hari Ini Aku...

(f) CCTV kapal sesuai dengan SPM agar diintegrasikan dengan monitoring room yang berada di Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dalam upaya optimalisasi fungsi pengawasan operasional, loading unloading, dan faktor keselamatan;

(g) fasilitas akses data produksi dan data manifest Ferizy secara real time telah tersedia namun belum dimanfaatkan oleh seluruh operator pelayaran, sehingga perlu dilakukan percepatan penggunaan akses tersebut untuk optimalisasi fungsi pengawasan dari masing-masing operator pelayaran.

Kedua, filterisasi kendaraan menuju pelabuhan penyeberangan. Pengguna jasa kendaraan yang menuju ke pelabuhan masih belum disiplin dalam hal kepemilikan tiket dan kesesuaian data manifest. Untuk itu dapat dilakukan langkah pembenahan, diperlukan penerapan Zonasi E, yaitu kantong parkir di luar pelabuhan penyeberangan sesuai dengan PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x