Musibah KMP Royce 1 Tak Lagi Terulang, Djoko Setijowarno : Benahi Regulasi Transportasi Penyeberangan

- 17 Mei 2023, 15:38 WIB
Dermaga penyebaranagn Merak Bakauheni
Dermaga penyebaranagn Merak Bakauheni /Ali A/

Kesebelas, apabila aturan tentang manajemen keselamatan yang diatur dalam Peraturan Menteri diabaikan atau tidak dijalankan oleh penumpang, nahkoda dapat tidak memberangkatkan kapal.

Keduabelas, BPTD wajib mengawasi, mengontrol dan dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Profil Hoa Minzy, Penyanyi Vietnam Ini Kalah Teriak dari Suporter Indonesia di SEA Games 2023

Hasil tambang batubara di Sumatera Selatan dilarang menggunakan truk masuk kapal penyeberangan menuju Cirebon (Jawa Barat).

Selain melanggar aturan muatan barang berbahaya juga selalu kelebihan muatan dengan ukuran atau dimensi kendaraan lebih, sehingga dapat mempercepat kerusakan jalan, membahayakan pengguna jalan lain.

Demikian wacana atau gagasan atau ide pemikiran dari Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah