Tindaklanjut Inpres, Kemenag: PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN

- 12 Desember 2023, 10:09 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief /Alvin Arifin/

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kota Semarang Terdeteksi, Pemkot Antisipasi Lonjakan

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai hari ini sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Proses ini dibuka dalam dua tahap. Untuk tahap pertama berlangsung dari 12 – 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung pada 26 – 29 Desember 2023.

“Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: humas kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah