Produksi Seragam Batik Haji Dibuka Khusus untuk UMKM, Inilah Syarat Lengkap Pengajuan Perizinan

- 15 Desember 2023, 04:53 WIB
Peragaan seragam batik jamaah haji Indonesia.
Peragaan seragam batik jamaah haji Indonesia. /Kemenag.go.id/

PORTAL PEKALONGAN - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi telah meluncurkan seragam batik jamaah haji Indonesia yang baru pada 12 Desember 2023.

Seragam batik baru itu bermotif Sekar Arum Sari, merupakan karya pemenang Sayembara Desain Batik Haji Indonesia yang digelar oleh Kemenag. Seragam batik baru itu akan mulai digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan, sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, produksi seragam batik haji Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik dan telah mendapatkan hak izin produksi dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Catat! Seleksi Petugas Haji Daerah Akan Digelar pada Januari 2024

Sehubungan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.

“Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji,” terang Anna Hasbie di Jakarta, dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, Jumat 15 Desember 2023.

“Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri,” sambungnya.

Menurut Anna, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x