Mengajukan permohonan sertifikais halal dengan pernyataan pelak usaha melalui SIHALAL
PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL (PPH)
Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pertanyaan pelaku usaha.
BPJPH
BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil
Menerbitkan STTO (Surat Tanda Terima Dokumen)
KOMITE FATWA PRODUK HALAL
Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk
BPJPH
Menerima ketetapan kehalalan produk