Kewajiban bersertifikat halal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun produk yang harus bersertifikasi halal sesuai dengan regulasi JPH yakni ada tiga golongan.
Baca Juga: KPU Larang Masyarakat Rekam Video-Foto saat Nyoblos di Bilik Suara, Simak Alasannya
Pertama adalah produk makanan dan minuman, selanjutnya produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Dan yang terakhir merupakan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Pada 17 Oktober 2024 nanti, ketiga produk tersebut sudah harus bersertifikat halal.
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis
Untuk melakukan pendaftaran, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Download aplikasi PUSAKA SuperApps melalui Play Store ataupun App Store di HP
- Baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang ada di aplikasi
- Pilih menu pendaftaran sertifikasi halal dan isi semua persyaratan yang diperlukan
Alur Sertifikasi Halal Gratis
Pelaku usaha
Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
Persiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH
Lengkapi data permohonan sertifikasi halal bersama pendamping PPH