Komite Sekolah adalah Lembaga Pengganti BP3, Heling Suhono:Tugasnya Berat, Mohon Jangan...

- 8 Oktober 2023, 21:19 WIB
Kabid SD Dindikpora Banjarnegara Heling Suhono.jpeg
Kabid SD Dindikpora Banjarnegara Heling Suhono.jpeg /Sumarsi/

Melalui portalpekalongan.com, Heling Suhono secara runut menjelaskan sejarah terbentuknya Komite Sekolah.

Pada Tahun 2002, Kemendiknas mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 044/U/ 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 2 April 2002 dan sejak itulah Komite Sekolah resmi dibentuk.

Komite Sekolah dibentuk sebagai pengganti Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan.

"Seiring bergulirnya waktu, Permendiknas Nomor 044/U/2002 disempurnakan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Saya tegaskan bahwa regulasi tersebut masih berlaku hingga sekarang karena belum ada regulasi yang menggantikannya," tegas Heling Suhono.

Tujuan dibentuknya Komite Sekolah, lanjut Heling Suhono adalah untuk mewadahi partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam operasional manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sekolah. Harapan keterlibatan Komite Sekolah itu dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Panitia Kewalahan! FASI Badko LPQ Kecamatan Banjarnegara, Ukur Kemampuan Ustadzah dengan...

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan bahwa Fungsi Komite Sekolah adalah meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara gotong-royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Sekolah bertugas:

1.Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan seperti:Kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS, Kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas sekolah, dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.

2.Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan atau organisasi atau dunia usaha atau dunia industri maupun pemangku kepentingan lainya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Heling Suhono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x