Komite Sekolah adalah Lembaga Pengganti BP3, Heling Suhono:Tugasnya Berat, Mohon Jangan...

- 8 Oktober 2023, 21:19 WIB
Kabid SD Dindikpora Banjarnegara Heling Suhono.jpeg
Kabid SD Dindikpora Banjarnegara Heling Suhono.jpeg /Sumarsi/

Langkah berikutnya setelah Komite Sekolah menentukan program yang urgen beserta biayanya maka Komite Sekolah segera menyusun proposal yang ditandatangani ketua dan sekertaris Komite Sekolah dan diketahui oleh kepala sekolah sebagai bahan untuk dibahas saat rapat pleno orang tua atau wali murid.

Saat pertemuan antara sekolah dan Komite Sekolah, pihak sekolah wajib membuat surat undangan kepada ketua Komite Sekolah beserta pengurus dan anggotanya. Kemudian menyiapkan daftar hadir, notulen rapat, dan tidak lupa menyiapkan berita acara hasil rapat tersebut.

Baca Juga: BPS: Nilai Tukar Petani Jateng Tertinggi Dibanding 5 Provinsi Lain di Pulau Jawa

Dalam menyelenggarakan rapat pleno orang tua wali murid, Komite Sekolah mengundang orang tua atau wali murid dan undangan tersebut ditandatangani ketua dan sekretaris Komite Sekolah dan diketahui oleh kepala sekolah.

Saat pelaksanaan rapat pleno, kepala sekolah menyampaikan program dan capaian-capaian sekolah di tahun sebelumnya. Sekolah juga wajib menyosialisasikan regulasi yang berkaitan dengan pungutan dan sumbangan serta tentang Komite Sekolah.

"Namun, saya tegaskan kepada para kepala sekolah tidak boleh meminta sumbangan. Saat rapat berlangsung, kepala sekolah beserta guru wajib menyaksikan rapat pleno tersebut hingga selesai," tegas Heling Suhono.

Siapakah yang memimpin rapat?

Rapat pleno dipimpin langsung oleh ketua Komite Sekolah dengan memaparkan proposal yang telah disusun dan meminta peserta rapat untuk bersama sama mempelajari dan membahas pentingnya program tersebut.

Baca Juga: Dampak El Nino Memperpanjang Masa Kemarau, Antisipasi Hal Tersebut MAN 2 Banjarnegara Lakukan ini

Jika sudah ada kesepakatan program yang diajukan akan dijalankan, maka konsekuensinya orang tua murid yang mampu untuk memberikan sumbangan secara sukarela kepada Sekolah. Selanjutnya Komite Sekolah dalam rapat ini wajib menyiapkan administrasi seperti surat undangan untuk orang tua atau wali murid, daftar hadir, notulen hasil rapat dan Hasil rapat di tuangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua Komite Sekolah, anggota komite dan perwakilan orang tua atau wali murid yang ditokohkan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Heling Suhono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x