Komite Sekolah adalah Lembaga Pengganti BP3, Heling Suhono:Tugasnya Berat, Mohon Jangan...

- 8 Oktober 2023, 21:19 WIB
Kabid SD Dindikpora Banjarnegara Heling Suhono.jpeg
Kabid SD Dindikpora Banjarnegara Heling Suhono.jpeg /Sumarsi/

"Untuk isi berita acara, saya tegaskan tidak ada pernyataan kesepakatan dan menentukan besarnya sumbangan tetapi hanya menyatakan bahwa orang tua wali murid bersedia secara sukarela untuk memberikan sumbangan kepada sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Jadi saya tegaskan di dalam berita acara hasil rapat pleno tidak ada pernyataan orang tua sanggup memberikan sumbangan secara sukarela sebesar misalnya Rp.500.000. Karena kalau demikian itu masuk pada ranah pungutan. Dan, saya tegaskan kembali Komite Sekolah negeri dilarang memungut. Komite Sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela dari orang tua murid atau dari pihak lain yang tidak mengikat," ujar Heling Suhono.

Bagaimana mekanisme pengumpulan sumbangan sukarela dan siapa yang menggunakan sumbangan tersebut?

Sumbangan orang tua atau wali murid dikumpulkan oleh bendahara Komite Sekolah yang berasal dari orang tua atau wali murid yang aktif. Bendahara Komite Sekolah tidak boleh dari pihak sekolah dan tidak ada pembantu bendahara komite dari sekolah.

Baca Juga: Selamat! Ini Dia Juara Perlombaan dalam Rangka HUT MAN 2 Banjarnegara ke-58

"Guru hanya boleh membantu bendahara bukan jadi pembantu bendahara. Dalam hal mengumpulkan sumbangan dan wajib segera menyetorkan pengumpulan sumbangan ke bendahara Komite Sekolah. Sebelum sumbangan digunakan oleh pihak sekolah, uang tersebut wajib masuk ke rekening bersama yang ditandatangani kepala sekolah, lketua Komite Sekolah dan bendahara Komite Sekolah."

Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Pasal 10 ayat (4) yang berbunyi: Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah. Sedangkan Penggunaan hasil penggalangan dana dilaksanakan oleh pihak Sekolah. Hal itu dipertegas pada pasal 10 ayat (5) yang berbunyi: Penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus; a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah; b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.

"Jadi saya tegaskan, yang menggunakan dana sumbangan orang tua atau wali murid adalah pihak sekolah bukan Komite Sekolah seperti yang sudah berjalan tahun lalu.

Baca Juga: Sadis dan Kejam! Cekcok, Anak Anggota DPR Tega Melindas Kekasihnya dengan Mobil hingga Tewas

Sebelum sekolah menggunakan dana tersebut, kepala sekolah wajib menyusun panitia pelaksana kegiatan sekolah yang dananya bersumber dari peran serta masyarakat dan panitia tersebut dituangkan ke dalam surat keputusan kepala sekolah. Pengurus dan anggota Panitia Pelaksana Kegiatan Sekolah berasal dari komunitas sekolah bukan dari Pengurus dan anggota Komite Sekolah.

Mengapa pengurus dan anggota komite tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan Penggunaan dana sumbangan?

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Heling Suhono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x