DIBONGKAR! Peredaran Minyak Goreng Palsu Dicampur Air dan Zat Pewarna, Dua Pelaku Ditangkap Polda Jateng

26 Februari 2022, 15:39 WIB
Polda Jateng membongkar peredaran minyak goreng palsu dicampur air dan zat pewarna, dua pelaku ditangkap. /Jateng.polri.go.id

 

PORTAL PEKALONGAN - Saat minyak goreng langka dan haranya tinggi, justru dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan modus kejahatan. Pelaku kejahatan menawarkan menjual minyak goreng murah hanya Rp16.000 per liter, tetapi palsu.

Untuk itu masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terkecoh jika mendapat tawaran minyak goreng dengan harga murah, jauh dari harga yang beredar di pasaran.

Untunglah peredaran minyak goreng palsu di wilayah Jawa Tengah berhasil dibongkar tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Dua tersangka pelaku pemalsuan minyak goreng adalah warga Kudus berinisial AA dan MNK.

Baca Juga: Komplotan Penculik Minta Tebusan hingga Rp 200 Juta, Dibekuk Polda Jateng bersama Polres Batang

Minyak goreng palsu tersebut merupakan  minyak goreng curah dicampur dengan air biasa dan zat pewarna, sempat beredar di wilayah Kabupaten Kudus.

“Modusnya dengan menawarkan minyak goreng palsu yang telah diolah dengan bahan berbahaya kepada sejumlah masyarakat,” jelas Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi SH SSt MK kepada media, Rabu 23 Februari 2022 lalu.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Jateng.polri.go.id, Sabtu 26 Februari 2022, kasus ini terungkap dari laporan korban yang mengaku merasa ditipu setelah membeli minyak goreng curah dari tersangka AA dan MNK. Tersangka menawarkan minyak goreng curah kepada korban dengan harga Rp16.500 per liter.

Baca Juga: Hasil Labfor Polda Jateng: Kebakaran Relokasi Pasar Johar Tak Ada Unsur Kesengajaan

“Kemudian korban membeli minyak goreng tersebut sebanyak 17 jerigen dengan total Rp7.012.500, yang kemudian dituangkan ke dalam drum,” jelas Kapolda Jateng.

Sementara itu, korban yang lain juga membeli minyak goreng curah dari pelaku sebanyak lima jerigen dengan harga total Rp2.062.500. Pada saat membeli itu, korban tidak mengecek terlebih dulu.

“Keesokan hari saat akan akan menggunakan, baru diketahui bahwa minyak goreng itu palsu,” jelas Kapolda.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, sebelum memberikan minyak goreng palsu, sebelumnya pelaku menjual kepada korban minyak goreng yang asli.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Currat, Lima Pelaku Komplotan Spesialis Antarprovinsi

“Setelah transaksi untuk ketiga kalinya, baru diketahui minyak goreng itu palsu pada saat menggoreng, antara minyak dan air terpisah. Kejadian itu juga sempat viral,” jelas Direskrimsus.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengoplos minyak goreng tersebut dengan air biasa dan pewarna makanan, sehingga sekilas menyerupai minyak goreng.

“Air untuk mengoplos tersebut didapat dari bekas tempat cucian motor dan mobil, kemudian dicampur dengan pewarna makanan, hingga menyerupai minyak goreng,” jelas Direskrimsus.

Dari pengakuan tersangka, cara mengoplos air tersebut dengan zat perwarna diketahui dari seorang temannya.

“Awalnya belajar dari seorang teman, lalu dicoba hingga berhasil. Saya menjual di sekitar Kudus dan baru sekali ini bersama NHK,” jelas pelaku AA.

Baca Juga: Polda Jateng Segera Periksa GWS Terduga Pemerkosa R, Kuasa Hukum: Tidak Ada Paksaan

Dari aksinya tersebut, dua tersangka AA dan MNK berhasil mendapatkan omzet Rp5.610.000. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp600 ribu, nota penjualan, jerigen minyak goreng palsu, jerigen berisi air, dan jerigen berisi zat pewarna.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.***

Editor: Arbian T

Sumber: Jateng.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler