Tiga Buronan Bos Judi Online Ditangkap di Kamboja, Hari Ini Telah Dipulangkan ke Tanah Air

15 Oktober 2022, 15:35 WIB
Tiga tersangka judi online yang menjadi buronan, berhasil ditangkap di Kamboja, dan dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu 15 Oktober 2022. /PMJ News/

 

PORTAL PEKALONGAN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan pengungkapkan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Menurut Kapolri, hal itu sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas perjudian di Tanah Air.

Polri pun benar-benar menunjukkan komitmen untuk memberantas perjudian di Tanah Air, terutama judi online yang sempat marak belakangan ini.

Baca Juga: Dipantau Langsung Kapolri! Inilah Tampang Apin BK, Buron Bos Judi Online yang Ditangkap di Malaysia

Beberapa waktu lalu, tempat-tempat praktik perjudian online digerebek petugas kepolisian, tapi sejumlah bos judi online berhasil lolos dan kabur ke berbagai negara.

Namun Polri tidak berhenti memburu mereka. Dengan melibatkan kerja sama dengan kepolisian negara setempat, upaya Polri memburu buronan bos judi online membuahkan hasil.

Pada Jumat 14 Oktober 2022, tiga buronan tersangka bos judi online yang kabur ke Kamboja berhasil ditangkap dan telah dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu 15 Oktober 2022.

Tiga tersangka bos judi online yang ditangkap di Kamboja itu adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Setelah tertangkap di Kamboja, mereka langsung menjalani proses pemulangan dan telah tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Aset 7 Gedung Lantai 3 Disita Polisi, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Masih Buron

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga tersangka tersebut terdeteksi di Kamboja. Dengan koordinasi kepolisian Kamboja, ketiganya berhasil diamankan.

“Di Kamboja terdeteksi tiga tersangka tersebut, penyidik gabungan berkoordinasi dengan Cambodia National Police, kemudian dengan pihak KBRI, dan para pihak ada Imigrasi dan sebagainya, mereka berhasil diamankan di Kamboja,” ujar Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 15 10 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Dedi menjelaskan, penangkapan tiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tiga tersangka M, RS, dan MR pada 12 Agustus 2022 lalu.

“Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice,” jelas Dedi.

Baca Juga: Kapolda Jateng Klaim Provinsi Ini Telah Bersih dari Judi, Bersama MUI Komit Berantas Semua Jenis Perjudian

“Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” imbuh Dedi.

Sebelumnya, tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga telah memulangkan bos judi online Apin BK yang menjadi buronan setelah melarikan diri ke Singapura.

Apin BK akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia pada Jumat 14 Oktober 2022 siang, berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police.

Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Gencar Sikat Segala Bentuk Judi, Ini Makna Kode 303 yang Sedang Viral

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Kapolri Jenderal Pol Listry Sigit Prabowo memantau langsung pemulangan Apin BK saat tiba di Terminat I, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat 14 Oktober 2022 malam.

"Tentunya ini jadi komitmen Polri untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online, sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden," kata Kapolri.

Dalam pengusutan kasus judi online itu, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dilakukan pencekalan dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri.

Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi online yang diburu penyidik Polri dan masuk dalam daftar percarian orang (DPO) atau buronan sejak kabur ke luar negeri.​​​​​​​

Baca Juga: Kemenkominfo Telah Blokir 566.332 Situs Terkait Judi Online, Menteri Johnny: Mati Satu Tumbuh Seribu

"Apin BK untuk saat ini kami periksa dulu setelah nanti kami anggap cukup, tentunya saya perintah Pak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti pengungkapan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu," kata Kapolri.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com, Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler