Ricky Rizal DItuntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menilai Seharusnya Dibebaskan

16 Januari 2023, 21:05 WIB
Ricky Rizal (kemeja putih), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PORTAL PEKALONGAN - Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Erman menaruh harapan agar kliennya dapat dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Brigadir J.

Alih-alih mendapatkan putusan bebas, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Erman selaku kuasa hukum menilai, bahwa ada fakta-fakta yang seharusnya dapat membebaskan kliennya itu, diantaranya adalah penolakan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR terhadap perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang hingga 6 Februari 2023, Pemeriksaan Perkara Belum Selesai

Atas fakta besar ini, Erman berpendapat bahwa Ricky Rizal dapat dibebaskan dari dakwaan pembunuhan.

Selain itu, Erman juga menyebut bahwa saat Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E berbicara, Ricky Rizal tidak mengetahui pembicaraan tersebut.

Dia mengatakan kliennya tidak mengetahui tentang rencana eksekusi terhadap Brigadir J yang akan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

“Ricky ikut ke Duren Tiga karena diminta Putri Candrawathi mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah PCR di Saguling,” kata Erman, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

Erman menjelaskan bahwa saat peristiwa tersebut, Ricky Rizal dipanggil oleh Kuat Ma’ruf untuk menghadap Ferdy Sambo.

Ricky yang berada di posisi paling belakang, melihat Brigadir J sudah berada di depan tangga, sejajar dengan Richard Eliezer dan menghadap Ferdy Sambo.

Kemudian, Ricky mendengar perintah dari Sambo kepada Brigadir J untuk jongkok dan hal tersebut dilanjutkan dengan penembakan oleh Bharada E.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J, Bharada E Akui dalam Sidang Lanjutan

“Kejadian ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara,” jelas Erman.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dengan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan yang digelar hari Senin, 16 Januari 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Ricky Rizal Wibowo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Tegaskan itu Perintah Sambo

Kasus penembakan terhadap Brigadir J masih terus berlanjut hingga putusan pengadilan mengakhirinya.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler