Bareskrim Polri Buru Aktor Utama Video Asusila Jaringan Internasional yang Gunakan Aplikasi Bling2

6 Februari 2023, 12:28 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 3 Februari 2023. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Hingga kini Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap aktor utama (otak) pelaku video asusila jaringan internasional yang dilakukan dengan aplikasi Bling2.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap enam orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda, dari streamer hingga penadah.

Keenam tersangka itu adalah IPS (27), AAP (25), R (30), J alias Koh Asan (29), R (28), dan NS alias Risma (22).

Baca Juga: Bareskrim Temukan Kejahatan Lain pada Kasus Video Asusila Jaringan Internasional, Simak Penjelasannya...

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro SH mengatakan, para streamer yang ditangkap itu telah menyebutkan nama seseorang yang diduga sebagai aktor utama di balik kasus ini.

"Kita mengungkap enam pelaku. Oleh mereka sudah dibuka dan masih kita dalami untuk pencarian," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro SH, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.

Selain memburu otak dari kasus ini, lanjut Djuhandhani, polisi juga memburu seseorang yang berperan menjadi perekrut. Para streamer itu memang sengaja direkrut oleh seseorang untuk menjajakan konten live streaming berbau asusila.

"Jadi, mereka ada kesepakatan, dari perekrut sampai streamer itu ada kesepakatan tersendiri yang sudah disepakati mereka. (Perekrut) masih dalam pengembangan pencarian oleh anggota kami di lapangan," tuturnya.

Baca Juga: Harlah 1 Abad NU, Anggota DPD RI Abdul Kholik Harapkan Lebih Memperkuat NU Nomics

Pada awalnya, kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2. Aplikasi dan website ini menampilkan siaran berbau tindak asusila bagi para penontonnya.

Bagi mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.

Menurutnya, selain tindak asusila dan judi online, penyidik juga menemukan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang dari hasil penyiaran konten asusila dan judi online tersebut.

Saat ini, penyidik setidaknya telah membekukan 30 rekening yang digunakan untuk perputaran uang tersebut. Tak tanggung-tanggung, hasil dari kejahatan tersebut sudah mencapai triliunan rupiah. ***

Editor: Ali A

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler