Akhirnya, Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU, KPK Temukan SDB Berisi Uang R32,2 Miliar

10 Mei 2023, 15:35 WIB
Rafael Alun Trisambodo /ANTARA/tangkapan layar/

PORTAL PEKALONGAN - Akhirnya, mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Penetapan sebagai tersangka dalam kasus TPPU itu dilakukan KPK pada Rabu 10 Mei 2023.

"Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

Sebelumnya, pada Kamis 4 Mei 2023 lalu, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi itu juga diperiksa terkait dengan kepemilikan harta bendanya.

Baca Juga: MAKI Akan Intervensi Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di Mahkamah Konstitusi

"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.

Saat itu, Ali Fikri mengungkapkan, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Baca Juga: Ditangkap Usai Aniaya Sopir Taksi Online, Ini Pengakuan 'Koboi Tol' yang Sempat Viral

Pada pemeriksaan itu, penyidik KPK juga menemukan bukti tersangka menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kasus Penembakan di Kantor MUI, Polri Telah Periksa 19 Saksi, Hasil Autopsi Jenazah Pelaku Belum Diungkap

Ali Fikri mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan kuat upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujarnya.

Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, antara lain dengan melakukan penelusuran berbagai aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.

Cekal Keluarga

Terkait dengan kondisi terbaru tersangka, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah dan menangkal (cekal) keluarga tersangka yang meliputi istri, adik, dan anak-anak tersangka agar tidak meninggalkan Indonesia.

Selanjutnya nama-nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri mengingat ada kemungkinan mereka akan dimintai keterangan terkait dengan tersangka.

Baca Juga: Polisi Selidiki Adanya Mutasi Rp800 Juta pada Rekening Tersangka Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat

Baca Juga: Lima Anggota DPRD Jambi Resmi Ditahan KPK, 13 Tersangka Lain Menunggu Panggilan

Adapun nama-nama anggota keluarga Rafael Alun yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek (istri Rafael Alun), Gangsar Sulaksono (adik Rafael Alun), Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma (anak Rafael Alun).

"Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai 13 Oktober 2023," ujar Sub-koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (14/4).

Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu. ***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler