CEK FAKTA! Beredar Draft Surat Suara dengan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres, Bentuk Penolakan Gibran?

18 Oktober 2023, 17:02 WIB
Beredar gimmick politik berpa gambar draft Surat Suara Pemilihan Umum seolah-olah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertuliskan PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 berikut gambar ketiga pasangan itu. /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM - Sejak Selasa 17 Oktober 2023 atau dua hari menjelang hari H batas akhir pengajuan pasangan capres-cawapres di KPU Pusat, beragam isu beredar di dunia maya. Baik itu isu berupa video persiapan deklarasi Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sebuah lokasi dan beragam isu lainnya.

Juga beredar gambar draft Surat Suara Pemilihan Umum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tulisan di sudut kanan atas, Uk 33 x 31 cm, Maksimal 3 calon, dan Foto. 9,0 v 6,75 cm. Gambar draft itu bertulisan tinta warna hitam bertuliskan huruf kapital : PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024.

Baca Juga: MotoGP 2023 Sukses Digelar, Erick Thohir Sebut Pasar Penonton Telah Terbentuk

Nomor urut 01. H Ganjar Pranowo SH MIP dan Prof Dr HM Mahfud MD.
Nomor urut 02. H Prabowo Subiyanto dan Dr H Erick Thohir BA MBA.
Nomor urut 03. H Anies R Baswedan SE MPP PhD dan Dr Drs H Muhaimin Iskandar MSi

Memang gambar drat Surat Suara Pemilihan Umum tersebut bukan secara resmi dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun beredarnya gambar tersebut sebenarnya adalah gimmick politik, karena hingga hari ini KPU RI belum merilis gambar resmi siapa saja capres dan cawapres yang bakal berlaga di Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Bukan Ganjar, Gibran Lebih Berpeluang sebagai Cawapres Prabowo

Arah gimmick sangat jelas, yakni sebuah pesan bahwa netizen lebih memilih Ketum Gerindra Prabowo Subiyanto berpasangan dengan Menteri BUMN dan Ketum PSSI Erick Thohir dibanding berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi.

Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan sebagai salah satu syarat Erick Thohir mendaftar sebagai cawapres RI

Sebagaimana kita tahu, gimmick adalah alat atau trik yang digunakan untuk menarik perhatian publik. Tidak heran istilah gimmick ini digunakan dalam berbagai bidang-bidang yang disebutkan sebelumnya, karena setiap bidang tersebut memang berkaitan dengan menarik perhatian orang, termasuk di bidag politik.

Baca Juga: Sindir Dinamika 'Pengkhianatan' Politik, Prabowo Tegaskan Para Pemimpin Kita Punya Akhlak Kesetiaan

Tak hanya itu, untuk menggiring opini publik, juga dishare ke medsos Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera Raya No 133 Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam Surat Keterangan itu disebutkan bahwa pemohon dalam hal ini
Nama : Erick Thohir
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tgl.Lahir: Jakarta, 30 Mei 1970
Pekerjaan/Jbatan: Menteri BUMN
Alamat : GD Peluru Blok A/25 RT 001 / RW 003 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang atau tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Akui Telah Berkomunikasi dengan Gibran, Usai Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta Selatan
Pada Tanggal 18 Oktober 2023
an ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wahyu Imam Santoso SH MH

Baca Juga: Partai Gerindra Kritisi  Program E-Warong Mensos Risma, Memberatkan Penerima Bansos

Demikianlah artikel mengenai gimmick politik dengan beragam isu di medsos yang intinya menggiring opini masyarakat untuk tujuan tertentu.***

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler