Herry Wirawan, Predator Anak Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 13:36 WIB
Herry Wirawan hadir dalam sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari 2022.
Herry Wirawan hadir dalam sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari 2022. /Ecep Sukirman/Sumedang Talk

PORTAL PEKALONGAN - Herry Wirawan, predator anak terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Herry Wirawan dinyatakan oleh Majelis Hakim bersalah berdasarkan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Kesaksian Ketua RT: Ruangan Herry Wirawan untuk Perkosa Santrinya Pakai Kunci Lebih Canggih dari Hotel

Sementara itu, Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas perbuatannya dan dampak traumatis yang dialami oleh para anak korban, sedikitnya 13 santriwati. Bahkan sebagian korban hamil dan melahirkan anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Selasa 15 Februari 2015.

Baca Juga: Kasus Predator Anak Herry Wirawan Perkosa Santriwati di Bandung, Jumlah Korban Bertambah Menjadi 21 Anak

Dalam sidang pembacaan vonis, Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan Majelis Hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan Majelis Hakim, predator anak mantan guru dan pengasuh pondok pesantren di bandung itu akhirnya divonis hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Pengakuan Bunga Korban Predator Anak Herry Wirawan, Takut hingga Tak Berani Keluar Rumah

Dengan putusan hukuman seumur hidup, Majelis Hakim menilai Herry Wirawan dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.***

Editor: Ali A

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah