Para dosen itu secara bergiliran mendatangi Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Satreskrim Gedung Resmob dan Tipikor Lantai 2 Polrestabes Semarang guna keperluan pemeriksaan itu untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait dugaan pemotongan dana penelitian.
Menurut Fathur Rokhman, pemeriksaan terhadap 17 dosen Unnes selain untuk keperluan memberikan keterangan klarifikasi, namun ada catatan dari penyidik bahwa para dosen itu diminta membawa dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.
Adapun dokumen yang dimaksud adalah Buku Tabungan Bank dan Print Out Buku Rekening Bank atas nama yang diklarifikasi yang dipergunakan untuk menerima transfer dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dalam kurun waktu sejak menerima transfer terkait dana tersebut dan Laporan Pertanggungjawaban.
Demikian informasi berkaitan dengan 17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang Terkait Dugaan Pemotongan Dana Penelitian yang dijelaskan oleh seorang narasumber terpercaya seorang dosen peneliti Unnes Semarang.***