17 Dosen Unnes Diperiksa Polrestabes Terkait Dugaan Pemotongan Dana Penelitian , Berikut Penjelasan Narasumber

- 19 Maret 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi 17 Dosen Unnes Diperiksa Polrestabes Terkait Dugaan Pemotongan Dana Penelitian , Berikut Penjelasan Narasumber.
Ilustrasi 17 Dosen Unnes Diperiksa Polrestabes Terkait Dugaan Pemotongan Dana Penelitian , Berikut Penjelasan Narasumber. /Ali A/

Saat dikonfirmasi, Polrestabes Semarang, Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum memberikan pernyataan berkaitan dengan 'mau Pilrek (pemilihan rektor) ada yang anget-anget.'

"Mau Pilrek (Pemilihan Rektor) ada yang anget-anget," kata Rektor Unnes Fathur Rokhman.

Baca Juga: 17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes, Ini Penjelasan Dana Penelitian yang Diduga Dipotong

Sementara itu sebanyak 17 dosen Unnes sudah selesai memberikan keterangan di Unit Tipikor Polrestabes Semarang.

Pemeriksaan terhadap 17 dosen Unnes, diawali adanya surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022. Adapun isi suratnya yaitu permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan dosen dan permintaan dokumen.

Atas dasar surat tersebut adanya laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

Dalam surat itu disebutkan bahwa disampaikan kepada Rektor Unnes bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Kasus 17 Dosen Unnes Diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, Begini Kronologinya

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Rektor untuk dapat menghadirkan sesuai daftar (terlampir) guna memberikan keterangan pada hari, tanggal, bulan (pembagian jadwal terlampir) dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas. Dokumen disertakan pada hari/tanggal Senin, 14 Maret 2022-Jumat 18 Maret 2022, Pukul 09.00 WIB.

17 dosen Unnes tersebut telah diperiksa secara bergiliran oleh Kanit Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Aris Munandar Iptu Wachid Aryanto MH, Kasubnit 2 Unit Idik III Tipikor.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah