Kasus Amaq Sinta Bunuh Dua Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Akhirnya Hentikan Penyidikan

- 17 April 2022, 15:31 WIB
Amaq Sinta menyampaikan terima kasih kepada Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, usai gelar perkara dan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Amaq Sinta menyampaikan terima kasih kepada Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, usai gelar perkara dan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News

 

PORTAL PEKALONGAN - Kasus Murtede alias Amaq Sinta yang telah membunuh dua begal dari empat begal yang mengadangnya, akhirnya Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan demikian, penyidikan terhadap Amaq Sinta dihentikan dan korban begal yang sempat menjadi tersangka itu akhirnya dibebaskan sebelum menjalani persidangan di pengadilan.

Sebagai informasi, kejadian pembegalan terhadap Amaq Sinta oleh empat orang pelaku itu terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada 10 April 2022 sekitar pukul 01.30 Wita.

Baca Juga: Membuat Resah, Polisi Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Begal Payudara

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko Purwanto kepada media, Sabtu 16 April 2022, dikutip Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga: WASPADA! Begal Bokong Masih Beraksi, Motor Pelaku Diduga Pakai Nopol Palsu

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x