PORTAL PEKALONGAN - Bareskrim Polri terus memberangus para pelaku investasi bodong yang telah banyak memakan korban masyarakat.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menahan tiga tersangka dari kasus investasi bodong robot trading Viral Blast, yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama. Sedangkan satu tersangka Putra Wibowo masih buron.
Empat tersangka itu adalah petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aset-aset yang dilakukan penyitaan antara lain uang tunai senilai Rp22.945.000.000.
"Selain uang tunai ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," ujar Ramadhan dalam konfrensi pers, Jumat 13 Mei 2022.
Baca Juga: Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Diminta Lapor ke Posko Pengaduan Polda Metro Jaya
Dijelaskan, aset uang Rp22,9 miliar didapatkan dari beberapa pihak. Termasuk dari para tersangka dengan jumlah Rp20.000.000.000.