Tiga Tersangka, Uang Rp22,9 Miliar, dan 5 Mobil Disita, Kasus Investasi Bodong Viral Blast

- 13 Mei 2022, 14:27 WIB
Bareskrim Polri menggelar pengungkapan perkara penangkapan tiga bos investasi bodong robot trading Viral Blast.
Bareskrim Polri menggelar pengungkapan perkara penangkapan tiga bos investasi bodong robot trading Viral Blast. /Tangkapan layar video/Instagram @viralblastofficial.id

PORTAL PEKALONGAN - Bareskrim Polri terus memberangus para pelaku investasi bodong yang telah banyak memakan korban masyarakat. 

Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menahan tiga tersangka dari kasus investasi bodong robot trading Viral Blast, yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama. Sedangkan satu tersangka Putra Wibowo masih buron.

Baca Juga: Tiga Pelaku Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Bosnya Masih Diburu Polda Metro Jaya

Empat tersangka itu adalah petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global. 

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aset-aset yang dilakukan penyitaan antara lain uang tunai senilai Rp22.945.000.000.

"Selain uang tunai ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," ujar Ramadhan dalam konfrensi pers, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Diminta Lapor ke Posko Pengaduan Polda Metro Jaya

Dijelaskan, aset uang Rp22,9 miliar didapatkan dari beberapa pihak. Termasuk dari para tersangka dengan jumlah Rp20.000.000.000.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x