Polda Banten Bongkar Sindikat Kecurangan Perdagangan BBM, Keuntungan Capai Rp7 Miliar

- 23 Juni 2022, 08:01 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya menyampaikan keterangan kepada dalam konferensi pers..
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya menyampaikan keterangan kepada dalam konferensi pers.. /PMJ News

Shinto menambahkann, atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial BP (68 tahun), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61 tahun) berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU.

Sementara itu, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.

Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.

Baca Juga: Mengaku Wartawan Peras Petugas SPBU, Dua Tersangka Diamankan Polres Pemalang

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening Koran,” jelas Chandra.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Viral! Mentri BUMN Erick Thohir Kaget Toilet SPBU Pertamina Bayar, 'Toilet Harus Gratis Gaboleh Bayar!'

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah