PORTAL PEKALONGAN - Rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penangkapan rektor sebuah perguruang tinggi negeri di Lampung itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam (Sabtu 20 Agustus 2022) dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022.
Baca Juga: MAKI Berterima Kasih kepada KPK karena Mengalah dalam Penanganan Kasus Surya Darmadi alias Apeng
Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Ali Fikri menjelaskan, salah satu pihak yang ditangkap di antaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.
"Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta," ujar Ali.
Ali belum membeberkan soal dugaan korupsi apa yang dilakukan rektor tersebut sehingga ditangkap oleh tim KPK.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Baca Juga: Bupati Pemalang ditangkap KPK, Ganjar: Hentikan Praktek Busuk dan Buruk, jangan Khianati Rakyat!