PORTAL PEKALONGAN - Ribuan rokok ilegal berhasil diamankan oleh pihak petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama tim Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) di wilayah Kecamatan Cipongkor, KBB.
Ribuan rokok tanpa cukai ini langsung disita dan diamankan oleh pihak petugas yang berwenang.
Kasat Pol PP KBB Asep Sehabudin mengatakan, dalam melaksanakan operasi barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal, tim yang dikerahkan dari Satpol PP 16 orang dan dari Bea dan Cukai Pabean A Bandung 4 orang.
Baca Juga: Ganja Medis Tetap Ilegal, Kalah Gugatan Legalitas di MK Tidak Bisa Gunakan Ganja Untuk Alasan Medis
Kegiatan operasi barang kena cukai dilaksanakan pada Senin 15 Agustus 2022.
"Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin (15 Agustus 2022), kami menyisir wilayah Pasar Baranangsiang Jl. Panyindangan, Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor KBB," kata Asep, Senin, 22 Agustus 2022, dikutip Portalpekalongan.com dari Instagram @kabarnegri.
Kasat Pol PP KBB menyebutkan, pada sasaran rokok ilegal tanpa pita cukai, pihaknya berhasil melakukan operasi BHCHT ilegal dan mengamankan berbagai merek jenis bungkus rokok.
Mereka mengamankan warung milik bapak Miptahudin dengan total rokok ilegal 11.220 Batang, adapun mereknya yaitu, Jaya Bold 4.700 Batang, Rubicon 1.120 Batang, Red blu 5.400 batang.