PORTAL PEKALONGAN - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Sidang Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat atas kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri pada sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 yang digelar mulai pukul 09.25 WIB hingga 01.50 WIB.
Dikutip oleh PORTALPEKALONGAN.COM dari ANTARA, selain dipecat, Ferdy Sambo juga diberikan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus di Mako Brimob selama 21 hari.
Pelanggaran etika lain yang dilakukan Ferdy Sambo etika adalah suami Putri Candrawathi itu telah melakukan perbuatan tercela saat menjadi anggota Polri.
Setelah dibacakan hasil putusan Sidang Etik Polri itu, Ferdy Sambo mengaku bersalah dan meminta maaf.
Dia pun menyesali semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 26 Agustus 2022, Saksikan Tukang Ojek Pengkolan Hingga Awas Banyak Copet
Namun, dari putusan tersebut Ferdy Sambo juga mengajukan banding.
Apapun keputusan banding tersebut Ferdy Sambo menyatakan siap untuk menerimanya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujar Sambo.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Jumat 26 Agustus 2022, Saksikan Serigala Bucin Hingga Johnny English Reborn
Demikian artikel tentang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi dalam sidang Kode Etik Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat atas kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***