Panduan Lengkap Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Tahun 2024

- 17 Juni 2024, 19:00 WIB
IIustrasi Kartu BPJS Kesehatan
IIustrasi Kartu BPJS Kesehatan /pinterest.com

PORTAL PEKALONGAN - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, seperti peserta meninggal dunia, menjadi warga negara lain, terkena PHK, atau ingin mengundurkan diri dari perusahaan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Tidak Perlu Repot Lagi

Sebelum memulai proses penonaktifan, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Kartu Keluarga (KK) atau KTP peserta: Dokumen identifikasi resmi yang memverifikasi status keanggotaan BPJS Kesehatan.
2. Kartu BPJS Kesehatan: Kartu yang masih berlaku harus dikembalikan sebagai bagian dari proses penonaktifan.
3. Nomor HP peserta: Nomor telepon yang terdaftar untuk memudahkan komunikasi proses penonaktifan.
4. Dokumen pendukung: Jika peserta meninggal dunia, surat kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit atau kelurahan setempat. Jika terjadi mutasi atau pergantian status, dokumen pendukung yang sesuai dengan perubahan tersebut.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

1. Melalui Aplikasi Edabu

- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Edabu melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka Aplikasi: Pilih menu daftar jika Anda belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, langsung login dengan username dan password yang terdaftar.
- Klik Menu Mutasi Peserta: Pilih menu data peserta.
- Pilih Peserta: Akan muncul daftar peserta dalam satu kartu keluarga (KK). Pilih nama peserta yang ingin Anda nonaktifkan dari keanggotaannya.
- Klik Nonaktifkan Peserta: Proses penonaktifan BPJS Kesehatan selesai.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Youtube Kurniawan Albukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah