Kini 7 gedung lantai 3 milik bos judi online terbesar di Sumut itu telah disita. Dengan perincian, dari 7 gedung tersebut terdapat di 3 gedung dalam Komplek Cemara Asri. Antara lain, Warung Warna Warni (WWW) sebanyak empat unit dan dua unit gedung di Jalan Bulevalt Timur.
Kemudian, Gedung ZVNO Cofee & Poastery satu unit gedung yang lokasinya tidak dengan Gedung WWW. Penyegelan tujuh gedung itu telah dilakukan pada Jumat 16 September 2022 lalu.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan 7 tujuh gedung milik bos judi online itu.
Baca Juga: Kemenkominfo Telah Blokir 566.332 Situs Terkait Judi Online, Menteri Johnny: Mati Satu Tumbuh Seribu
Menurut Hadi, selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP).
"Penerapan kedua pasal itu sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera bandar maupun pengelola perjudian di Sumut," tutur Hadi.***