Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siapkan Langkah Ini

- 15 Februari 2023, 11:54 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /K Jusyak /

Namun, lanjutnya, beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa itu menunjukkan JPU berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.

Kejagung berpendapat, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim dialam perkara tersebut.

Apresiasi

Ketut pun menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kaut Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Ini Tindakan Kementerian Kominfo

Hakim telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf, dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.

“Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” katanya.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar berpendapat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menangkap rasa keadilan masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa kepada para terdakwa.

Baca Juga: Cegah Perdagangan Orang, Menkumham Akan Lakukan Langkah Ini

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah