Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siapkan Langkah Ini

- 15 Februari 2023, 11:54 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /K Jusyak /

 PORTAL PEKALONGAN - Mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kejaksaan Agung menyiapkan langkah untuk menghadapinya.

Namun saat ini Kkejagung masih mempelajari putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo yang telah dibacakan pada Senin 13 Februari dan Selasa 14 Februari 2023 itu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Kisah Singkat Isra Mi'raj Perjalanan Nabi Muhammad SAW Mencapai Langit ke 7

Ketut mengatakan, saat ini Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. Namun jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, baik banding ataupun kasasi, pihaknya siap untuk menghadapinya.

“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin dan Selasa iru untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasihat hukumnya,” kata Ketut.

Mengenai perbedaan dalam ancaman pidana (strafmaat) hukuman antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), menurut Ketut, hal itu sudah biasa terjadi.

Baca Juga: Prediksi Liga Champoins Babak 16 Besar, Borussia Dortmund Menjamu Chelsea Kamis, 16 Februari 2023Baca Juga: Prediksi Liga Champoins Babak 16 Besar, Borussia Dortmund Menjamu Chelsea Kamis, 16 Februari 2023

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x