Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siapkan Langkah Ini

- 15 Februari 2023, 11:54 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /K Jusyak /

Akan tetapi, lanjut Fickar, baik Ferdy Sambo maupun terdakwa lainnya punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi bila tidak puas dengan putusan hakim tersebut.

“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati” kata Fickar.

Sementara itu, hari ini, Rabu (15/2) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso bakal membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, di ruang sidang utama. ***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah