Kapolri: Ada Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, tapi Harus Jalani Dulu Ini

- 16 Februari 2023, 22:28 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Setelah anaknya divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, ibunda Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sangat berharap anaknya masih bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa hukumannya selesai.

Selain ditanggapi beberapa pihak, harapan tersebut juga mendapat tanggapan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyatakan bahwa ada peluang bagi Bharada E untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.

Baca Juga: Ditanya Jadwal Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Tunggu Proses Ini

"Peluang itu ada," ucap Listyo Sigit kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.

Namun Listyo Sigit mengatakan, Eliezer harus menjalani sidang di Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kapolri Listyo Sigit juga mengatakan, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Richard Eliezer juga akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

Baca Juga: Tetapkan Skema Pembiayaan Haji 55,3 Persen Banding 44,7 Persen, Simak Penjelasan Menag

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Listyo Sigit.

"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," ucapnya melanjutkan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

Baca Juga: Sukses Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Hakim yang Nasionalis dan Berintegritas

"Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob," kata Rieneke, di Jakarta, setelah menghadiri sidang putusan bagi anaknya, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah