Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud: Semua Mengalir ke Kas Negara

- 13 Maret 2023, 23:37 WIB
Rektor Unud Prof dr INGA memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023.
Rektor Unud Prof dr INGA memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023. /ANTARA/Rolandus Nampu/

Hormati Proses Hukum

Dia juga menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka.


"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ujar Prof INGA.

Baca Juga: Ganjar Batal Maju sebagai Capres, JoMan Alihkan Dukungan ke Prabowo, Berikut Faktanya

Hari itu, Rektor Unud tersebut diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dia datang memenuhi panggilan penyidik ditemani oleh tim kuasa hukumnya.

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Prof Dr INGA tidak ditahan dan dia mengaku mendatangi panggilan Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Menkeu Sri Mulyani yang Gerak Cepat Tangani Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Duit Siapa?

"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," kata dia.

Menurutnya, pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Pada prinsipnya, lanjutnya, penarikan dana SPI itu merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa universitas negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

Baca Juga: Terindikasi Pencucian Uang, 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Dibekukan, Nilainya Fantastis, Berapa?

"Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya.

Dia juga mengatakan, pungutan SPI di Universitas Udayana juga memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x