Uji Logika
Terkait dengan undangan oleh DPR tersebut Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR.
"Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan," kata Mahfud.
Terkait dengan laporan ke Bareskrim, sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3) mendatang.
Baca Juga: Duet Ganjar-Prabowo Realistis, Rasional, dan Berpeluang Menangi Pemilu 2024, Ini Alasannya
"Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret," kata Boyamin.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. ***