"Orang mau mengungkap dihantam, ungkap dihantam. Sama seperti Saudara kerjanya dengan Fredrich Yunandi melindungi Setya Novanto 'kan tidak boleh, lalu dia melaporkan sembarangan orang. Menghalang-halangi penyidikan, menghalangi penegakan hukum, lalu tangkap. Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama," tegas Mahfud.
Ada Ancaman 4 Tahun
Mahfud mengatakan hal itu ketika merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang menyebutkan bahwa laporan dari PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik.
Sebab, menurut Arteria, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
Menanggapi "ancaman" itu, Mahfud pun balik menantang Arteria apakah berani mengatakan hal seperti itu kepada BIN.
"Beranikah Saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab bukan anak buah Menkopolhukam, melainkan setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam," tambahnya.
Sebagai Menkopolhukam, Mahfud menyatakan dirinya memiliki hak untuk mengumumkan suatu informasi ke publik.
Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Belum Usai, Komisi III DPR Akan Panggil PPATK
Hal tersebut, lanjutnya, sudah sering (dilakukan) sehingga dia pun mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru ramai saat ini.