MAKI Akan Intervensi Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di Mahkamah Konstitusi

- 10 Mei 2023, 10:11 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman /ANTARA

Baca Juga: Koordinator MAKI Boyamin Saiman Kecewa karena Polisi Belum Lakukan Penyidikan Suap Bintara Polda Jateng

3. Upaya menguji membatalkan kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara puluhan Trilyun. (Jiwasraya, Asabri, Minyak Sawit dan Kebun Sawit Ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kementerian Kominfo, Waskita Karya, Dana Pensiun BUMN dll).

4. Uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan uji materi ini dapat dinilai sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat / swasta / korporasi besar.

5. Kewenangan penyidikan perkara Korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang madiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (misal UU Perusakan Hutan dan UU Tindak Pidana Ekonomi).

Baca Juga: Sidang Gugatan Praperadilan MAKI terkait Dugaan Pungli Bintara Polda Jateng, Ini Jawaban Termohon

6. Uji materi ini bukanlah uji materi pertama. Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.

7. MAKI akan segera mengajukan intervensi atas uji materi ini dengan materi tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan perkara korupsi. Intervensi ini penting sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat dengan KPK dan Polri.

8. KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangas korupsi.

Boyamin Saiman juga menambahkan dua hal. Pertama hada hal yang aneh ketika pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan sedang berprestasi tinggi dan mempesona justru ada pihak yang ingin memotongnya. Kejaksaan perlu melakukan upaya preventif, pemantauan dan jika perlu melakukan penyadapan kepada pihak2 yang patut dicurigai.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x