Fakta Baru Kasus Sindikat Sejata Api Ilegal, Polisi Ungkap Ada 4 Klaster

- 19 Agustus 2023, 15:39 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan keterangan terkait sindikat penjualan senjata api ilegal.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan keterangan terkait sindikat penjualan senjata api ilegal. /PMJ News/Fjr/

 

PORTAL PEKALONGAN - Dari pengembangan kasus sindikat peredaran senjata api ilegal melalui transaksi online di e-commerce, Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru adanya 4 klaster.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, empat klaster peredaran senjata api ilegal itu adalah jaringan teror, penjual senjata api, pabrik modifikasi senjata, dan penerima senjata api.

“Pertama yang terkait dengan jaringan teror itu dilaksanakan penyidikan oleh Detasemen Khusus 88,” ujar Hengki kepada media, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 19 Agustus 2023.

Baca Juga: Kasus Peredaran Senjata Api Ilegal, Terungkap Disuplai Pabrik Senjata Modifikasi dari Semarang

Adapun klaster kedua, lanjut Hengki, dari pengungkapan kasus tersebut yakni klaster penjual senjata api.

“Yang kedua penjual senjata api, terdiri atas senjata api modifikasi maupun pabrikan. Ini ada senjata FNC, G2 Combat, itu pabrikan, ditemukan oleh Densus. Ini sudah kita tangkap juga penyuplainya,” kata Hengki.

Menurut Hengki, senjata api modifikator saat ini menjadi fenomena baru yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Senjata yang mulanya jenis air gun kemudian dimodifikasi menjadi senjata api.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x