Tindak Pidana Kesusilaan dalam UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur dalam Buku Kedua Bab XV Pasal 406 sampai dengan 427 meliputi :
1.Kesusilaan di Muka Umum (Pasal 406)
2.Pornografi (Pasal 407)
3.Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan. (Pasal 408-410)
4.Perzinaan (Pasal 411-413)
5.Perbuatan Cabul (414-423)
6.Minuman dan Bahan yang Memabukkan (Pasal 424)
7.Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan (Pasal 425)
8.Perjudian (Pasal 426-427)
"Tindak Pidana Kesusilaan di Muka Umum adalah melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut."