Delik Kesusilaan dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Kontroversial

- 13 November 2023, 14:10 WIB
Eman Sulaeman saat menjadi pembicara di Halaqah Ulama MUI Jateng
Eman Sulaeman saat menjadi pembicara di Halaqah Ulama MUI Jateng /Ayu Aprilia Ningsih/

Tindak Pidana Kesusilaan dalam UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur dalam Buku Kedua Bab XV Pasal 406 sampai dengan 427 meliputi :

1.Kesusilaan di Muka Umum (Pasal 406)

2.Pornografi (Pasal 407)

3.Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan. (Pasal 408-410)

4.Perzinaan (Pasal 411-413)

5.Perbuatan Cabul (414-423)

6.Minuman dan Bahan yang Memabukkan (Pasal 424)

7.Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan (Pasal 425)

8.Perjudian (Pasal 426-427)

"Tindak Pidana Kesusilaan di Muka Umum adalah melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut."

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah