Delik Kesusilaan dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Kontroversial

- 13 November 2023, 14:10 WIB
Eman Sulaeman saat menjadi pembicara di Halaqah Ulama MUI Jateng
Eman Sulaeman saat menjadi pembicara di Halaqah Ulama MUI Jateng /Ayu Aprilia Ningsih/

Tindak Pidana Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan  diantaranya adalah:

1.Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak; terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh

2.Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dan/atau dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian;

3.Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dan/atau dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya;

Tindak Pidana Minuman dan Bahan yang Memabukkan meliputi :

1.Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk;

2.Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak;

3.Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan;

Tindak Pidana Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan meliputi :

1.Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya;

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah