Tindak Pidana Pornografi di antaranya adalah setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi hal itu bukan merupakan tindak pidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Tindak Pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan menjadi tindak pidana jika:
1.Secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak;
2.Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan;
Tindak Pidana Perzinaan meliputi:
1.Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya;
2.Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan; dan
3.Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya (keluarga inti).
Tindak Pidana Perbuatan Cabul dibagi menjadi:
1.Percabulan; dan