Boyamin Saiman: Tidak Terpengaruh Keppres, Dewas KPK Tetap Akan Putuskan Nasib Firli Bahuri Rabu Pekan Depan

- 22 Desember 2023, 16:33 WIB
Salah satu foto yang dikonfirmasi Kootrdinator MAKI Boyamin Saiman dalam sidang Dewas KPK. Di mana terlihat Seseorang yang diduga berinisial SW warga Surabaya duduk di sebelah kanan Firli Bahuri.
Salah satu foto yang dikonfirmasi Kootrdinator MAKI Boyamin Saiman dalam sidang Dewas KPK. Di mana terlihat Seseorang yang diduga berinisial SW warga Surabaya duduk di sebelah kanan Firli Bahuri. /Ali A/

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat perpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi hingga 20 Desember 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan hal itu pada Rabu, 20 Desember 2023.

Ari mengatakan, kebijakan ini diambil untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.

Putusan tersebut mengubah Pasal 34 UU KPK yang sebelumnya mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun sampai lima tahun.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah memiliki saksi meringankan (a de charge) yang baru seusai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saksi meringankan baru itu diajukan lewat surat dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang dikirimkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 5 Halaman 113: Tuliskan Kata Kunci Pilihan Kalian

Pengajuan saksi meringankan baru beriringan dengan permintaan penundaan pemeriksaan Firli yang seharusnya dilakukan pada Kamis (21/12/2023) hari ini di Bareskrim Polri.

"Dalam surat tersebut, penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo Putusan MK 65/PUU–VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011 yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Maki Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah