Gaji Ke-13 Berkurang Rp2 Juta, Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi di Mojokerto

- 9 Juni 2024, 09:00 WIB
Foto ilustrasi orang terbakar
Foto ilustrasi orang terbakar /Pixabay/StockSnap.


PORTAL PEKALONGAN - MOJOKERTO -
SADIS! Jangan tiru perbuatan Polwan atau polisi wanita yang bertugas Polres Mojokerto ini.

Polwan itu Briptu FN berusia 28 tahun. Sedangkan suaminya yang menjadi korban adalah Briptu RDW, usia 29 tahun. 

Artikel ini bukan contoh untuk ditiru ya geesss. Namun untuk dihindari. Jangan sampai ini menimpa Anda. Baik Anda sebagai korbannya atau menjadi pelakunya.

Berikut ini adalah kronologi Polwan bakar suaminya yang sesama polisi di rumahnya, Asrama Polres Mojokerto, Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024).

Dasar kronologi adalah laporan polisi Nomor: LP/A/18/VI/2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, sebagaimana dilansir dari ANTARA dan berbagai sumber lainnya. 

Akibat dibakar istrinya, Briptu RDW mengalami luka bakar 90 persen dan dirawat intensif di RSUD Kota Mojokerto.

Baca Juga: Keren ! 5 Spot Terbaik Menikmati Semarang dari Ketinggian, Ada Bukit Gombel Malam Hari Semakin Eksotik dan Favorit

Ya, ramai diberitakan di media mainstream maupun beredan di medsos, seorang polwan tega membakar suaminya yang juga anggota Polisi, di rumahnya, kompleks Asrama Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024).

Berdasarkan laporan polisi yang beredar di kalangan media, insiden ini bermula saat Briptu FN mengecek saldo ATM suaminya itu pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Briptu FN kemungkinan naik pitam begitu melihat gaji ke-13 yang seharusnya Rp2.800.000, hanya tersisa Rp800.000. Hal ini memicu amarah FN yang kemudian menghubungi suaminya agar segera pulang.

Sebelum suaminya tiba, FN sudah membeli bensin dalam botol air mineral dan menyimpannya di atas lemari di teras rumah.

Baca Juga: Amalan Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijah, Ini Keutamaan Puasa Hari Kedua

Ia lalu mengirim foto botol bensin tersebut kepada suaminya melalui pesan WhatsApp, disertai ancaman bahwa anak-anak mereka akan dibakar jika suaminya tidak segera pulang.

Setibanya di rumah, sekitar pukul 10.30 WIB, Briptu RDW langsung cekcok dengan istrinya.

Briptu FN memaksa suaminya mengganti pakaian menjadi kaus lengan pendek dan celana pendek.

Situasi memanas saat Briptu FN memborgol tangan kiri Briptu RDW ke tangga lipat di garasi rumah.

Dengan tubuh yang disiram bensin, Briptu RDW hanya bisa diam. Briptu FN lalu menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegangnya.

Api cepat menyambar tubuh Briptu RDW yang sudah berlumur bensin. Sambaran api membuat tubuhnya terbakar hebat hingga berteriak minta tolong.

Baca Juga: Perjalanan Kita Berbeda, tapi Allah Maha Adil, Gus Baha: Mengapa Masih Membandingkan Hidupmu dengan Orang Lain?

Bripka Alvian Agya Permana, saksi yang berada di dekat lokasi, segera berusaha memadamkan api yang membakar tubuh Briptu RDW.

Korban pun dilarikan ke RSUD Kota Mojokerto untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Setelah itu Bripka Alvian Agya Permana melaporkan kejadian ini kepada pimpinan.

Pasangan suami istri yang sama-sama polisi itu tidak berdinas di satu Polres yang sama. Briptu FN yang merupakan warga Jombang itu bekerja di Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya yang juga warga Jombang bekerja di Polres Jombang.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia merupakan masalah serius yang terus terjadi di Tanah Air.

Baca Juga: Cair Hingga 500 Juta, Begini Cara Pengajuan KUR BRI

Berdasarkan data terbaru dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), berikut merupakan jumlah kekerasan terhadap laki-laki, dan perempuan,
per 1 Januari 2024 sampai saat ini;
Laki-laki: 2.072 orang.
Perempuan: 8.275 orang.

Wilayah dengan Jumlah Kasus Tertinggi
Jawa Barat: 914 kasus.
Jawa Tengah: 782 kasus.
Jawa Timur: 774 kasus.

Baca Juga: Oppo A60: Ponsel Terbaru dengan Harga Rp 2 Jutaan, Ini Spesifikasinya

Secara keseluruhan, kasus-kasus kekerasan tersebut banyak terjadi di lingkungan rumah tangga, yakni sebanyak 5.837 kasus.

KDRT Dapat Terulang Kembali

KDRT dapat berdampak negatif dengan menimbulkan kekerasan yang intergenerasi atau kekerasan yang berulang kembali.

Hal itu disampaikan oleh Eni Widiyanti saat bericara sebagai Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kemen PPPA pada 2023.

"Perempuan korban kekerasan mengakui bahwa dulu menyaksikan ibunya menjadi korban kekerasan fisik atau seksual oleh bapak-nya atau menyaksikan ibu mertuanya menjadi korban, bahkan suami yang sering dipukul oleh keluarganya waktu masih kecil," katanya, dikutip dari Antara pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Hierarchy, Drakor yang Wajib Masuk Daftar Tontonan Bulan Juni!

"Dapat disimpulkan bahwa pengalaman tersebut bisa menimbulkan anak itu di kemudian hari bisa menjadi pelaku, bisa menjadi korban," ujarnya melanjutkan.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA Pikiran-Rakyat Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah