Tujuannya agar tidak ada informasi yang simpang siur dengan informasi yang selama ini beredar.
Baca Juga: 17 Dosen Unnes Dipanggil Tipikor Polrestabes Semarang, Ini Penjelasan Ketua LP2M
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd kemudian menjabarkan persoalan mekanisme kucuran dana penelitian dari LP2M:
Pertama, dana sudah ditransfer ke rekening masing-masing peneliti (silahkan cek rekening koran).
Kedua, yang bisa menarik dana hanya pemilik rekening.
Ketiga, dana sudah digunakan penelitian sesuai SPTB yang diserahkan peneliti ke LPPM.
Keempat, LPPM hanya memantau pelaksanaan penelitian sesuai dengan SBK.
Kelima, dengan demikian, tidak ada pemotongan.
Baca Juga: Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri Layak untuk Diproses Korupsi
"Terima kasih atas perhatiannya dan maaf baru selesai kuliah," katanya.