Naik 5,6 Persen, UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp4,9 Juta

- 29 November 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 Juta.
Ilustrasi UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 Juta. /Pixabay/EmAji/

PORTAL PEKALONGAN - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami kenaikan pada tahun 2023.

“Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI 5,6 persen,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah pada Senin, 28 November 2022.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4,6 juta dan kini naik menjadi Rp4,9 juta.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Dosa secara Otomatis, Ustadz Adi Hidayat Berikan Tipsnya

Andri memaparkan, seperti dilansir dari Portalpekalongan.com Antaranews.com, kenaikan UMP 2023 tersebut dilakukan setelah mencermati usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa, 22 November 2022.

Sidang Dewan Pengupahan tersebut terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, dan Pemprov DKI yang terdiri dari pakar, praktisi, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Andri menjelaskan, Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1.

 

Baca Juga: Beri Pesan untuk Para Relawan, Ustadz Adi Hidayat: Niatkan untuk Ibadah

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x