PORTAL PEKALONGAN - Drama visa mujamalah haji furoda tahun 2022 ini yang tak kunjung terbit menjadi sorotan bagi para jamaah haji Indonesia yang mendaftar haji melalui haji furoda.
Muncul juga kasus jamaah haji Indonesia yang dipulangkan oleh Imigrasi Jeddah, Arab Saudi dengan kasus permasalahan yang bermacam-macam, salah satunya adalah urusan visa.
Permasalahan yang terjadi ialah menggunakan visa ziarah atau visa mujamalah yang sudah keluar tidak terdaftar pada Kemenag dan e-hajj.
Baca Juga: Ridwan Kamil, Pimpin Jamaah Haji Jawa Barat Sekaligus Tunaikan Haji Atas Nama Almarhum Eril
Sebenarnya, haji furoda itu apa? Haji furoda adalah haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI atau haji nonkuota. Jamaah haji furoda ini disebut juga haji jalur mandiri karena penanggungjawab keberangkatan hajinya bukan pemerintah, melainkan agen travel atau tempat mendaftar.
Dilansir portalpekalongan.com dari laman kemenag, Muncul lagi kasus dipulangkannya jamaah haji Indonesia oleh Imigrasi Saudi sebanyak 46 jamaah haji furoda 2022. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ,Hilman Latief , prihatin dengan peristiwa tersebut.
Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).