Kewajiban pemerintah pusat dan pemda untuk bersama-sama memperbaiki layanan angkutan umum di perbatasan. Tidak hanya bangunan fisik PLBN yang bagus, sementara fasilitas angkutan umumnya terabaikan.
Penyertaan perbaikan layanan angkutan umum di kawasan perbatasan harus dilakukan agar pereknomian masyarakat perbatasan tidak jauh tertinggal dengan wilayah lainnya. Aktiivtas transportasi yang humanis, nyaman, aman dan berkeselamatan di wilayah perbatasan dapat menunjukan wajah terdepan Indonesia.
*) Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat***