Transportasi Perbatasan, Djoko Setijowarno: Mencerminkan Wajah Terdepan Indonesia

- 13 Agustus 2023, 20:16 WIB
Transportasi perbatasan, kata Djoko Setijowarno, mencerminkan wajah terdepan Indonesia di mata para negara tetangga.
Transportasi perbatasan, kata Djoko Setijowarno, mencerminkan wajah terdepan Indonesia di mata para negara tetangga. /Ali A/

Sementara untuk transportasi udara, sejumlah bandara terbangun di wilayah perbatasan, seperti Bandara Letung di Pulau Jemaja (Kab. Anambas, Prov. Kep. Riau), Bandara Tambelan di Pulau Tambelan Besar (Kab. Bintan, Prov. Kepulauan Riau), Bandara David Constantin Saudaledi Pulau Rote (Kab. Rote Ndao, Prov. Nusa Tenggara Timur), Bandara Tardamu di Pula Sawu (Kab. Sabu Raijua, Prov. Nusa Tenggara Timur), Bandara Mopah di Merauke (Kab. Merauke, Prov. Papua Selatan), Bandara Tanah Merah (Kab. Boven Digul, Prov. Papua Selatan), Bandara Ewer di Pulau Ewer (Kab. Asmat, Prov. Papua Selatan), Bandara Miangas di Pulau Miangas (Kab. Talaud, Prov. Sulawesi Utara).

Baca Juga: Ultah Ke-17 Bina Finansia, Prof Ahmad Rofiq: Prestasi dan Tantangannya

Demikian pula transportasi perairan dihubungkan dengan sejumlah kapal tol laut dan kapal perintis untuk wilayah perbatasan.

Pos Lintas Batas Negara (PLBN)

Untuk membangun pos perbatasan di kawasan perbatasan telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Adapun ketujuh PLBN itu adalah PLBN Aruk (Kab. Sambas, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Entikong (Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Badau (Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Motaain (Kab. Belu, Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Motamasin (Kab. Malaka, Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Wini (Kab. Timor Tengah Utara, Prov. Nusa Tenggara Timur), dan PLBN Skow (Kota Jayapura, Prov. Papua).

Menteri Perhubungan bertugas untuk menyediakan/membangun sarana prasarana transportasi di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitar dan melakukan pembangunan terminal barang internasional di Kawasan Pos Lintas Batas Negara dan fasilitas penunjangnya.

Kemudian disusul dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Baca Juga: KAMU HARUS TAHU! Sebelum Beli Emas Perhiasan, Simak Artikel Ini agar Tidak Kecewa

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x