LPPOM MUI dan Pemprov Jateng Komit Wujudkan 'Provinsi Halal'

- 27 Januari 2022, 13:04 WIB
Pada 2022 ini, Dinkop dan UKM Jateng juga memfasilitasi sertifikasi halal sebanyak 500 UKM bekerja sama dengan LPPOM-MUI.
Pada 2022 ini, Dinkop dan UKM Jateng juga memfasilitasi sertifikasi halal sebanyak 500 UKM bekerja sama dengan LPPOM-MUI. /Dok LPPOM MUI

"Persoalannya adalah bagaimana produk mereka bisa segera mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," ungkapnya.

Direncanakan pelaksanaan Bimtek SJH berakhir pada 3 Februari 2022 dan audit halal 500 UKM di seluruh Jateng akan selesai dalam dua bulan. Tentu jika ada catatan dari auditor, pengusaha UKM harus segera menindaklanjuti dalam alokasi waktu yang tersedia. Karena jika lewat waktu hingga daluwarsa, maka akan berdampak harus melakukan proses dari awal lagi.

Baca Juga: Dindagkop UKM Kota Pekalongan Dorong UMKM Terapkan Digital Marketing

Menunggu Logo Halal BPJPH

Prof Ahmad Rofiq mengungkapkan, bagi para pengusaha UKM maupun industri besar, label atau logo halal merupakan bagian tak terpisahkan (inherent) dari branding produk. Karena itu, jika memang para pelaku industri dan UKM masih menghendaki logo yang lama, yakni logo halal versi MUI, dengan kekhasan warna hijau, tulisan Arab MUI, di tengah ada tulisan halal (Arab) dan Indonesia (latin), kemudian tulisan di lingkaran tertulis Majelis Ulama Indonesia, bisa saja ditinjau, bahwa tulisan di lingkaran luar diisi dengan Kementerian Agama RI.

Filosofinya, lanjut dia, tulisan halal (Arab) dan Indonesia (Indonesia) di tengah persegi empat diagonal sebagai identitas BPJPH, dilingkari Majelis Ulama Indonesia (Arab) sebagai Lembaga yang memberikan fatwa ketetapan halal (FKH), dan dilingkari oleh Kementerian Agama RI, sebagai wakil pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

"Sekiranya, formulasi tersebut sebagaimana saya usulkan pada pelaksanaan rapat koordinasi antara BPJPH, LPPOM-MUI Pusat dan LPPOM MUI Provinsi seluruh Indonesia, dan Komisi Fatwa MUI Pusat - bisa disepakati, maka saya yakin industri akan dengan senang hati menerima dan segera mendapatkan izin, untuk mencantumkan pada label produk makanan dan minuman yang mereka produksi," ungkap Prof Ahmad Rofiq yang juga dosen Pascasarjana di UIN Walisongo Semarang itu.

Baca Juga: Kemenkop UKM Cairkan Dana BLT UMKM dan Banpres BPUM, Cek via Link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id  

Dengan demikian, lanjut dia, mereka segera mendapatkan kepastian dan branding yang lebih mampu menghadirkan customer satisfaction dan sekaligus kenyamanan bagi mereka. Implikasi ikutannya adalah, mereka bukan tidak mungkin, justru akan menjadi konsumen yang loyal, karena merasa “ketagihan” dalam arti positif.

Menurut Prof Ahmad Rofiq, dalam konteks Jateng yang berinisiasi untuk merintis sebagai “Provinsi Halal”, sebenarnya sudah dimulai. Beberapa waktu lalu Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema "Support Regulasi dalam Pengembangan Ekonomi dan Wisata Halal di Jawa Tengah".

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah