Tidak Penuhi Nazar, Ustadz Abdul Somad Beritahu Cara Menebus Dosanya

15 Desember 2022, 13:29 WIB
UAS /Instagram/.*/ Instagram @ustadzabdulsomad_official

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Nazar merupakan sebuah janji yang diucapkan oleh seseorang untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Tujuan utamanya adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Dalam perkembangannya, umat Islam memaknai nazar sebagai wasilah untuk menunaikan hajat. Jika hajatnya terpenuhi, maka dia akan melaksanakan isi dari nazarnya, baik berupa suatu pekerjaan amal sholeh ataupun janji meninggalkan amal buruk.

Hukum asal dari nazar sendiri adalah boleh, namun menunaikan isi dari nazar adalah kewajiban. Siapa yang tidak menunaikan nazarnya maka dia berdosa dan wajib ditebus dengan membayar kafarat.

Melansir Youtube Ustadz Abdul Somad Official, bahwa cara menebus dosa melanggar nazar seperti membayar kafarat melanggar sumpah. Ada tiga cara yang dapat dipilih oleh seorang pelaku pelanggar untuk mengganti nazarnya, di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hukum Menyahut Bacaan Tilawah Al-Quran Dalam Pandangan Ustadz Abdul Somad

Baca Juga: Hukum Kredit Barang Dalam Pandangan Ustadz Abdul Somad

1 Memberi Makan atau Pakaian 10 Orang Fakir Miskin

Pilihan pertama dalam menebus dosa melanggar nazar adalah memberi makan ataupun pakaian kepada 10 orang dari golongan fakir miskin.

Makanan dan pakaian merupakan kebutuhan primer dari hidup manusia, sehingga dengan cara memberikan makan atau pakaian, seorang hamba yang berdosa telah menebus kesalahannya dihadapan Allah Swt, sekaligus melakukan kebaikan terhadap sesama.

2 Membebaskan Budak Hamba Sahaya

Tidak semua orang mampu untuk memberikan makan atau pakaian kepada 10 orang miskin. Maka ada opsi kedua untuk menebus kesalahan atau pelanggaran nazar, yakni membebaskan budak hamba sahaya.

Opsi ini berlaku pada masa terdahulu, karena masih ada perbudakan di masyarakat. Di zaman sekarang sudah tiada, karena Islam menghendaki setiap manusia itu bebas dan merdeka.

Oleh karena itu, opsi kedua tidak dapat lagi digunakan untuk menebus kesalahan nazar di masa kini.

Baca Juga: Antara Sholat Jenazah dan Sunnah Ba’diyah, Ustadz Abdul Somad: Jamaah Jangan Bingung

Baca Juga: Punya Salah Dengan Orang yang Sudah Meninggal, Ustadz Abdul Somad Sebutkan Cara Tobatnya

3 Puasa Kafarat 3 Hari

Opsi terakhir jika memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin dirasa terlalu berat, yakni dengan cara berpuasa selama tiga hari.

Puasa ini disebut juga puasa kafarat, yakni puasa yang dilakukan untuk menebus dosa nazar.

Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad memberikan saran terkait nazar yang ingin dilakukan oleh seseorang.

“Jangan bebani diri dengan nazar yang kita sendiri tidak mampu,” tutup UAS.

Jika ingin bernazar, lihatlah kemampuan diri sendiri. Jangan sampai mengucapkan janji untuk melakukan sesuatu jika diri sendiri tidak bisa melakukannya. Pada akhirnya hanya berbuah dosa dan harus membayar kafaratnya.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official

Tags

Terkini

Terpopuler