Buya Yahya: Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Pada Saat Puasa

29 Maret 2023, 06:17 WIB
Kemuliaan malam Lailatul Qadar bisa diraih dengan beribadah di rumah, begini penjelasan Buya Yahya. /YouTube Al-Bahjah

PORTAL PEKALONGAN - Puasa ialah menahan diri dari lapar dan dahaga. Puasa juga ibadah yang mengharuskan umat muslim untuk menahan nafsunya.  Pada Bulan Ramadhan, menjalankan ibadah puasa adalah kewajiban bagi umat Islam selama satu bulan penuh.

Allah SWT mewajibkan puasa bagi orang yang mampu melakukannya. Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang sangat istimewa.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam Ke 8 Ramadhan

Hal ini dikarenakan hanya Allah SWT. yang mengetahui dan berhak menentukan diterima atau tidaknya ibadah puasa seorang muslim. Selain merupakan salah satu rukun Islam, perintah untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan telah termaktub juga dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”

Menjalankan ibadah puasa tidak semata hanya menahan lapar dan dahaga atau nafsunya saja, tetapi ada banyak hal yang harus diperhatikan selama menjalankan ibadah puasa, salah satunya tentang menyikat gigi di siang hari.

Baca Juga: Gus Baha: Ibadah Ramadhan Bukan Hanya Itikaf di Masjid, tetapi Ini!

Dalam salah satu pengajian yang diisi oleh salah seorang ‘Ulama tersohor, yakni Buya Yahya. Ada satu pertanyaan yang mempertanyakan tentang hukum menyikat gigi saat puasa.

Dilansir dari Portal Pekalongan.com yang menyadur dari Warta Lombok.com melalui unggahan video unggahan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang menyikat gigi pada saat puasa.

Dalam kajian tersebut, Buya Yahya justru sempat terheran ketika mendengar sebuah pertanyaan yang sangat luar biasa justru keluar dari seorang anak kecil, pertanyaan tersebut terkait tentang melakukan sikat gigi pada saat menjalankan ibadah puasa.

Dari pertanyaan yang luar biasa tersebut, tentunya buya Yahya juga memberikan jawaban yang juga sangat luar biasa, melalui perumpamaan yang dapat menambah wawasan kepada para jamaahnya, juga akan lebih mudah untuk dipahami.

Baca Juga: Pembayaran THR Paling Lambat H-7, Tak Patuhi Aturan, Perusahaan Akan Dikenai Sanksi, Ini Aturannya

Pertama Buya Yahya menyampaikan bahwa persoalan menyikat gigi di saat puasa itu perlu dikembalikan kepada Fiqih praktisnya. Dalam arti, hal tersebut berbicara soal praktik atau tindakannya.

Buya Yahya menjelaskan bahwasanya yang bisa membatalkan puasa itu ialah saat seseorang memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang ada pada manusia, salah satunya yakni lubang mulut.

Yang bisa membatalkan puasa ialah saat seseorang memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut atau dalam bahasa sederhananya yakni menelan sesuatu. Sehingga, jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut namun belum ditelan, maka belum membatalkan puasa.

Baca Juga: Heboh Tolak Israel pada Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Campuradukkan Urusan Olahraga dan Politik

Semisal saat sedang berwudu, dan pada saat berkumur tentu itu tidak membatalkan puasa selagi air yang dimasukkan ke dalam mulut tidak ditelan dengan sengaja. Atau contoh lain yang disampaikan oleh Buya Yahya, semisal es krim sekalipun yang dimasukkan ke dalam mulut, maka tetap tidak membatalkan puasa selagi es krimnya tidak tertelan.

Hanya saja, terdapat perbedaan dari dua contoh di atas. Air wudu saat berkumur, jika tertelan karena kaget semisal maka tidak dikatakan membatalkan puasa, sebab berkumur saat wudu hukumnya sunah. Tetapi jika es krim yang tertelan, maka jelas membatalkan puasa.

“Selagi tidak menelan maka tidak membatalkan, misalnya berkumur dalam wudu. Bahkan es krim sekalipun dimasukkan ke mulut tidak batal. Asalkan jangan ditelan. Cuman bedanya, kalau wudu sunah, kalau es krim makruh”, terang Buya Yahya.

Baca Juga: Resep Opor Ayam Spesial, Hidangan Istimewa Hari Lebaran

“Kalau sunah kok ketelen tidak dosa, kenapa? Dianjurkan, kita diperintahkan untuk berkumur, disunahkan berkumur, lalu berkumur kok kaget ketelen gapapa gak batal. Tapi main-main masukkan es krim kok ketelen, batal. Ngapain masukin es krim ke mulut”, tambahnya.

Dari perumpamaan di atas, sama halnya dengan menyikat gigi di saat puasa. Selagi bisa dijamin tidak ada yang tertelan maka menyikat gigi di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Pasta gigi yang digunakan saat menyikat gigi merupakan zat yang memiliki bentuk dan rasa. Hukumnya sama seperti es krim tadi, yaitu makruh. Sehingga jika ada pasta gigi yang tertelan saat menyikat gigi, maka bisa membatalkan puasa.

Oleh karena itu, kita harus lebih waspada. Agar terhindar dari hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa seperti menyikat gigi, maka dianjurkan untuk menyikat gigi saat sudah memasuki waktu imsak atau setelah menyantap sahur.

Itulah jawaban cerdas dari ulama tersohor Buya Yahya terkait tentang hukum menyikat gigi di siang hari pada saat puasa. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ali A

Sumber: WARTA LOMBOK Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler